loading...
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto mengimbau masyarakat mewaspadai kejahatan digital berbasis Artificial Intelegence (AI). Di antaranya berupa disinformasi hingga berita bohong (hoaks). Foto/Niko Prayoga
JAKARTA - Polri meminta masyarakat mewaspadai kejahatan digital berbasis Artificial Intelegence (AI). Hal itu mengingat masih maraknya kejahatan digital dari mulai berbasis AI, disinformasi hingga berita bohong (hoaks).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto menjelaskan, AI saat ini menjadi alat yang mempermudah kehidupan manusia. Namun AI juga rawan menjadi alat tindak kejahatan apalagi di era digital yang terus berkembang.
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian di sela Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelegence” di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






