loading...
Foto ijazah mantan Presiden Jokowi yang beredar di media sosial. PTUN menolak keberatan UGM terkait putusan KIP tentang salinan ijazah dan transkrip nilai mantan Presiden Jokowi. Foto/Ist
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya
Bahkan, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut.


















































