PTUN Tegaskan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Informasi Terbuka, Keberatan UGM Ditolak

6 days ago 107

loading...

Foto ijazah mantan Presiden Jokowi yang beredar di media sosial. PTUN menolak keberatan UGM terkait putusan KIP tentang salinan ijazah dan transkrip nilai mantan Presiden Jokowi. Foto/Ist

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya

Bahkan, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |