loading...
Polri mengungkapkan alasan red notice untuk bos minyak Mohammad Riza Chalid baru diterbitkan saat ini. Di antaranya harus melalui berbagai tahapan, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan kasus korupsi. Foto/Dok.SindoNews
JJAKARTA - Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan alasan red notice untuk bos minyak Mohammad Riza Chalid baru diterbitkan pada sekarang ini. Pasalnya, penerbitan red notice tersebut harus melalui berbagai tahapan, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan kasus korupsi.
"Kebetulan ada sebuah perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem yang berlaku di negara kita, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain," ujarnya pada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Interpol Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid: Ada di Salah Satu Negara Anggota
Menurutnya, waktunya terbitnya red notice pada Riza Chalid membutuhkan waktu sampai 4 bulan lamanya karena ada mekanisme yang harus dilalui di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis). Setiap usulan diajukan akan dilakukan proses asesmen, yang mana itu akan dilakukan dengan melakukan pertimbangan dari berbagai macam aspek.


















































