Refly: Kemenkeu Coba-coba Goyang Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

4 hours ago 6

loading...

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menyatakan dalam sidang kali ini Kemenkeu masih mencoba menggoyang-goyang praperadilan ganti kerugian karena mempertanyakan ganti rugi diajukan melalui mekanisme praperadilan. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Refly Harun menyatakan dalam sidang kali ini pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mencoba menggoyang-goyang praperadilan ganti kerugian karena mempertanyakan ganti rugi diajukan melalui mekanisme praperadilan.

"Sidang hari ini ada beberapa hal menonjol, Pasal 173 itu dasar bagi kita mengajukan tuntutan ganti rugi pada sidang praperadilan. Itu mau digoyang-goyang terus oleh pihak Kementerian Keuangan sebagai turut termohon II, padahal jelas di situ diajukan di sidang praperadilan," ujar Refly, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Dalam sidang, ahli hukum pidana Didit Wijayanto yang dihadirkannya telah menjelaskan secara gamblang ganti rugi bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan. Ganti rugi sejatinya dilakukan baik dalam sistem praperadilan sebagaimana diajukan kliennya maupun dalam sidang pokok perkaranya.

"Makanya dibilang post-trial. Jadi post-trial itu trial di praperadilan dan trial di pokok perkara. Karena ini terkait penahanan dan penangkapan yang tidak sah, maka tepat kalau diajukan di praperadilan, itu terbukti, sudah ada putusan pada praperadilan yang ketiga di mana sebenarnya diterima," ungkapnya.

Dia berharap pada putusan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo, hakim tidak berpegang pada SEMA nomor 3 yang ujungnya hanya akan menyatakan No. Sebab, itu hanya akan mengindikasikan dugaan intervensi dari pihak luar.

"Kalau hakim tunduk pada itu, maka dia kemudian tunduk pada intervensi dari pihak luar, ini tidak sesuai asas atau prinsip the independence of judiciary yang sudah merupakan prinsip dalam konstitusi, tidak hanya prinsip dalam undang-undang karena diangkat dalam Pasal 24 UUD 1945," kata Refly.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |