loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan ( sprindik ) baru per Agustus 2026. Sprindik ini masih umum.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
Sejalan dengan itu, KPK memeriksa seorang saksi yang merupakan anggota polisi, Yayat Sudrajat. Namun, belum ada informasi terkait kehadiran saksi yang dimaksud.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap. Kini, mereka tengah menjalani proses persidangan.
(zik)


















































