loading...
Polda Metro Jaya menanggapi permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Roy Suryo Cs. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi terkait permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh kubu Roy Suryo Cs . Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan diperlihatkan di proses persidangan.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Budi menegaskan, pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh.
“Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” jelas dia.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.


















































