Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

1 month ago 42

loading...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap alasan penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian negara atas pengelolaan tambang yang dimaksud.

"Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Baca juga: KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara

"Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |