KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi

2 hours ago 4

loading...

KPK menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Sebelumnya, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka gratifikasi ini setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

"Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Lihat video: Suasana PN Depok Mendadak Sepi usai OTT Hakim oleh KPK

Atas perbuatannya ini, BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |