loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026 malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
Baca juga: OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.


















































