Terungkap Ada 44 Alumni LPDP Mangkir Mengabdi ke RI usai Studi, 8 Orang Kena Sanksi

8 hours ago 8

loading...

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu ungkap saat ini tercatat ada 44 penerima beasiswa LPDP teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ). Hingga saat ini tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut. "Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Alumni LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WNA, Purbaya: Selama Saya di Sini Kena Blacklist Permanen

Proses pelacakan para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung aduan dari masyarakat. Namun, Sudarto menekankan, bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |