loading...
Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Foto/Ist
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera. Peredaran permen ganja itu terungkap dari adanya informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan, pada Selasa 18 Agustus 2026.
“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Peredaran Permen Narkoba dari Inggris di Malang Terungkap, 1 Orang Ditangkap
Adapun dari tangan tersangka disita tiga pouch dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen Gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujar Eko.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.


















































