Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

8 hours ago 7

loading...

Mantan Ketua PN Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Hal itu usai Komisi Yudisial (KY) dan MA kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto: Ist

JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Hal itu usai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Ketua Sidang MKH Hamdi, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara

Pelanggaran etika berawal dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada 2022 saat masih menjabat Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang.

SW mengakui adanya penerimaan tersebut dan menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Read Entire Article
Prestasi | | | |