loading...
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Sonny Warsito menyatakan kehadiran UU Polri yang baru mampu mengakomodasi penyetaraan hak. Foto: Ist
JAKARTA - Undang-Undang Polri resmi disahkan DPR beberapa waktu lalu. Kehadiran UU tersebut dinilai mengakomodasi penyetaraan hak.
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Sonny Warsito menegaskan Polri adalah milik masyarakat dan harus dijaga bersama. Dia juga menyoroti sejumlah poin dalam undang-undang baru, termasuk perpanjangan masa dinas, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta penugasan anggota Polri di luar struktur internal. Salah satu hal yang diapresiasi adalah penerapan penyetaraan hak.
Baca juga: Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pemerhati Polri ini juga menyinggung pengalamannya dalam penanganan aksi demonstrasi pascaperistiwa September tahun lalu. Dia menilai Polri kerap berada dalam posisi sulit karena selalu menjadi pihak yang disalahkan saat terjadi kerusuhan.
Untuk itu, dia mengusulkan pendekatan yang lebih dialogis dan humanis terhadap peserta aksi, termasuk mengedepankan komunikasi serta pengawalan hingga titik tujuan demonstrasi.


















































