loading...
Dit Tipiter Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas jaringan internasional di apartemen wilayah Jakarta Utara. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas jaringan internasional di apartemen wilayah Jakarta Utara (Jakut). Selama dua bulan beroperasi, para pelaku ditaksir meraup keuntungan sebesar Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengungkapkan, jaringan internasional penyelundup emas ini diduga sudah melakukan aktivitas ilegalnya selama dua bulan.
"Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakkan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
Menurut Irhamni, selama beroperasi selama dua bulan lamanya, diduga jaringan tersebut sudah meraup untuk sekira Rp3 Triliun. "Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ujar Irhamni.

















































