Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti

5 hours ago 9

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, praperadilan Roy Suryo tidak bisa menjadi alasan untuk mendesak Kapolri diganti. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Desakan sejumlah Purnawirawan TNI agar Presiden Prabowo Subianto mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai dampak bergulirnya praperadilan berulang Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memiliki hubungan hukum maupun konstitusional. Praperadilan Roy Suryo dan pergantian pimpinan Polri merupakan dua hal yang berbeda.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa haknya perlu diuji melalui pengadilan.

“Kita melihat masalah praperadilan murni masalah hukum. Upaya praperadilan sepenuhnya merupakan hak Roy Suryo dan pihak terkait. Tidak ada kaitannya dengan pergantian Kapolri,” kata Dosen Program Pascasarjana ini, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Menurut Edi, mencampuradukkan proses praperadilan dengan isu pergantian Kapolri justru berpotensi membuat persoalan hukum menjadi bias dan sarat kepentingan politik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |