loading...
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Foto/Tangkapan layar IG @riekediahp
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia. Secara prinsip, ia mendukung visi besar tersebut, tetapi harus dibahas melalui panitia khusus (pansus).
Menurut Rieke, Indonesia memang membutuhkan akselerasi untuk memanggil pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kompetisi global. "Namun, mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah fungsi mutlak parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI harus meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Kendati mendukung, Rieke juga memberikan catatan kritis agar regulasi baru tidak menciptakan celah hukum yang membahayakan negara atau memicu diskriminasi sosial.
Demi menyempurnakan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas, ia mendesak beberapa poin kebijakan. Salah satunya, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi pada saat pembahasan.
"Mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar pada saat pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini dimulai, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gabungan yang melibatkan Komisi XIII (Hukum & HAM), Komisi I (Pertahanan & Keamanan), dan Komisi X (Riset dan Olahraga)," ujarnya.
Menurutnya, masalah kewarganegaraan bukan sekadar administrasi hukum murni, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional. "Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," pungkasnya.

















































