2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

6 hours ago 9

loading...

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi

JAKARTA - Dua pengusaha dari PT KEM Temurila dan Miki Mahfud divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu

Read Entire Article
Prestasi | | | |