4 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Sanksi Pemecatan

4 hours ago 5

loading...

Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi memastikan, 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) bisa diberikan sanksi pemecatan. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda TNI Daan Sulfi memastikan, 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) bisa diberikan sanksi pemecatan mengingat ancaman hukumannya mencapai 7-9 tahun lamanya.

"Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun," ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Kadispenau Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI Angkatan Udara, sesuai perintah pimpinan, tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda AMF. Masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk soal pemberian sanksi pemecatan pada para tersangka.

Baca juga: Ketersinggungan Senior Jadi Motif Dugaan Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas

"Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya. Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |