Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi

2 hours ago 5

loading...

Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengusut 46 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok Kemenhut

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) tengah mengusut 46 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus melibatkan koorporasi dan 31 perorangan.

"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," kaaa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Di samping itu, Rajul, sapaan akrabnya, menyampaikan, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah dibekukan izin usahanya terkait karhutla. "Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Karhutla Kaltim Capai 4.000 Hektare, Penanganan IKN Diprioritaskan

Read Entire Article
Prestasi | | | |