Polres Siak Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM, 8 Orang Ditangkap

2 hours ago 5

loading...

Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Delapan orang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. Foto: Ist

SIAK - Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Kasus ini terungkap dari informasi peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.

Baca juga: Komplotan Pembuat SIM Palsu di Boyolali Ditangkap, Tarifnya Rp700 Ribu

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, dan perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,” ujar Sepuh, Rabu (16/9/2026).

Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |