Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

2 hours ago 6

loading...

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU. Foto/SindoNews

JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek yang digugat terkait dengan pelanggaran prosedural.

"Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah di PN Jaksel, Selasa (18/6/2026).

Lima aspek tersebut adalah, terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu sprindik.

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kedua, terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Kemudian yang ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.

"Yang keempat, pencegahan ke luar negeri. Dan yang kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan," ujar Febri.

Menurut Febri, terdapat puluhan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan praperadilan. "Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |