loading...
Barang-barang yang disita Bea Cukai DKI Jakarta. Foto: Istimewa
JAKARTA - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat, tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Kondisi tersebut tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan BKC ilegal senilai Rp20,18 miliar.
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Dari barang yang ditindak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,81 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri melalui keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Bea Cukai Jakarta bakal terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Dia menjelaskan, langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.


















































