loading...
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya. Foto: Aldhi Chandra
JAKARTA - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan sidang putusan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya klien mereka. Pengacara Dokter Tifa, Karina Bunga Mastha, mengatakan objek yang diuji dalam perkara praperadilan tersebut adalah apakah tindakan penegak hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dr. Tifa itu bersalah atau tidak bersalah. Sesuai tadi yang saya katakan, besok itu adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya itu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang," kata Karina dalam acara Interupsi bertajuk "Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?" di iNews, Kamis (20/8/2026).
Karina mengungkapkan, pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.
.jpg)
Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion


















































