Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

5 hours ago 4

loading...

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar. Foto/istimewa

SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang senilai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

Baca juga: Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |