loading...
Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dilakukan demi keamanan dan memudahkan penyidikan.
Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9, usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal potensi dari Ferry Boboho yang statusnya masih sebagai saksi. Namun, Rudi memastikan penitipan kepada LPSK dilakukan demi kemanan dan kelancaran penyidikan.


















































