BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau

3 hours ago 6

loading...

Asap dan sisa kebakaran terlihat di area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (11/9/2026). Foto: BNPB

PALANGKA RAYA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kembali mengingatkan terkait regulasi dan penegakan hukum dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Kepala BNPB menegaskan tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia. Kepala BNPB menjelaskan bahwa hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) lokal, di mana tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.

“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” tegas Suharyanto usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau

Baca juga: BNPB Ungkap Ada Modus Land Clearing di Kalbar: Lahan Bekas Terbakar Langsung Berubah Jadi Kebun Sawit

Read Entire Article
Prestasi | | | |