Permudah Warga, PBB-P2 Kini Bisa Dibayar lewat Berbagai Kanal Digital

3 hours ago 7

loading...

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok. Freepik)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus memanjakan wajib pajak dengan memperluas akses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) via kanal digital. Langkah ini dihadirkan agar masyarakat bisa membayar pajak secara praktis, fleksibel, dan tanpa perlu mengantre di kantor pelayanan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa transformasi digital ini dihadirkan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi warga Jakarta. Kini, proses pelunasan PBB-P2 dapat diakses secara daring kapan saja melalui berbagai pilihan e-commerce, internet banking, hingga mitra pembayaran resmi Pemprov DKI Jakarta.

Kejar Diskon 5% Sebelum Jatuh Tempo 30 September
Selain kemudahan akses, Pemprov DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 tahun pajak 2026 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Bagi warga yang membayar lebih awal dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, Pemprov DKI memberikan insentif berupa keringanan pokok sebesar 5%. Potongan ini akan terpotong secara otomatis saat transaksi dilakukan.

Tak hanya untuk pajak tahun berjalan, Pemprov DKI juga menyediakan skema keringanan khusus bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 2021 hingga 2025.

Hindari Sanksi Keterlambatan
Pembayaran yang dilakukan melewati batas akhir 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada agar terhindar dari denda tambahan.

Penerimaan dari sektor PBB-P2 ini memegang peranan krusial sebagai salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan disalurkan secara langsung untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur, pemeliharaan kota, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah DKI Jakarta.

(unt)

Read Entire Article
Prestasi | | | |