loading...
Ilustrasi polisi terseret kasus narkoba. Foto: Maspuq Muin
JAKARTA - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memecat Bripka Dedy Wiratama yang diduga bekingi atau menjadi ‘sniper’ kampung narkoba Samarinda. Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto.
"Sudah di PTDH," kata Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Yuliyanto mengungkapkan, sidang KKEP tersebut dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa Bripka Dedy Wiratama yang menjadi salah satu sniper atau pengawas di kampung narkoba di daerah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sudah ditangkap.
Baca juga: Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, selain menjadi sniper di kampung narkoba Samarinda, Bripka Dedy juga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika lainnya. "Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," kata Eko kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Menurut Eko, yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan terkait kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. "Yaitu terkait dengan yang bersangkutan dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali. Ditambah kasus baru ini," ujar Eko.


















































