loading...
Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto mengungkap dasar pengadaan laptop Chromebook sempat dihentikan di 2019. Hal itu karena Chromebook tak bisa digunakan di Daerah 3T. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto mengungkap dasar pengadaan laptop Chromebook sempat dihentikan di tahun 2019. Hal itu karena Chromebook tak bisa digunakan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T lantaran minimnya jaringan internet.
Gogot menyampaikan itu saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Kesaksian Gogot untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia mengatakan ada dua kali pengadaan Chromebook di tahun 2019. Pengadaan pertama sebanyak 4 laptop yang terdiri dari 2 Chromebook dan 2 Windows untuk 500 sekolah.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
"Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret 4 laptop, 2 Chromebook 2 Windows di Maret 2019," ujar Gogot.
















































