Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan

5 hours ago 6

loading...

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melawan penetapan tersangka oleh KPK. Hal itu ia lakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman melawan penetapan tersangka oleh KPK. Hal itu ia lakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (7/6/2026).

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (3/6/2026). Petitum permohonan belum ditampilkan dalam website tersebut.

Baca Juga: Total KPK Tangkap 27 Orang terkait OTT Bupati Cilacap

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan yang direncanakan digelar di Ruang Sidang 05 PN Jaksel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).

Read Entire Article
Prestasi | | | |