loading...
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon. Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. "Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).
Pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca Juga: PN Jaksel: Putusan Praperadilan Dokter Tifa Dibacakan Jumat, 21 Agustus
Halida menambahkan, persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini merupakan langkah lanjutan Dokter Tifa dalam mempersoalkan proses hukum perkara yang menjeratnya.


















































