Hakim Skors 10 Menit Sidang Dokter Tifa karena JPU Minta Waktu 3 Minggu Hadirkan Saksi Ijazah Jokowi

3 hours ago 5

loading...

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menjalani sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menskors persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 10 menit usai terdakwa Tifauzia Tyassuma/ dokter Tifa selesai membacakan nota perlawanan.

Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan setelah disampaikan nota perlawanan kedua putusan akan bersamaan dengan putusan pokok perkara. Dengan begitu persidangan selanjutnya masuk ke tahap pembuktian.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Kedua JPU

"Jadi pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti pembuktiannya, rencana pembuktian," ujar Christina, Kamis (17/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas nota perlawanan Tifa. Namun, Majelis tidak memberikan kesempatan itu lantaran di dalam KUHAP baru tak ada ketentuan JPU bisa menanggapi perlawanan kedua terdakwa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |