loading...
MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025, Rabu (16/9/2026). Gugatan yang diajukan Lukman Ladjoni menguji materiil UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (16/9/2026). Gugatan yang diajukan Lukman Ladjoni menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca juga: Terdampar di Malaysia, 2 Nelayan Kepri Dijemput Bakamla
Mahkamah menyatakan pasal 59 ayat (3), pasal 61, pasal 62, dan pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat. MK memerintahkan agar ketentuan tersebut dilakukan desain ulang paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan.
"Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.


















































