loading...
Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026. Foto: Dok Kejaksaan
JAKARTA - Independensi Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firmansyah yang dihadirkan pihak terdakwa Nadiem Makarim sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026) dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU menanyakan terkait independensi ahli sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim JPU Roy Riady mengatakan bahwa dalam KUHAP tidak ada ahli yang bersifat meringankan terdakwa, karena harus netral. “Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia menilai pendapat keahlian Agung dalam persidangan justru tidak bersifat objektif dan tidak independen. Pendapat Agung dinilai hanya berdasarkan dari bukti-bukti kecil yang diterima dari penasihat hukum Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Hadir di Ruang Sidang: Kemarin Saya Mengalami Nyeri Cukup Tinggi











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






