Jakarta Bidik Penerimaan Pajak Daerah Rp48 Triliun di 2025

9 hours ago 8

loading...

Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp48 triliun pada tahun 2025, atau lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah. Target ini diumumkan dalam acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam (17/6).

Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Baca Juga: Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah bersinergi dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah. Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah. "Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," ujarnya.

Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |