loading...
Kejagung menetapkan sebanyak 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan sebanyak 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Para tersangka tersebut berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.
"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kapuspenkun Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Kesebelas tersangka tersebut adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Baca Juga: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Impor
Selanjutnya, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4380849/original/088234700_1680485869-pexels-george-shervashidze-403448_1_.jpg)









































