KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos

4 hours ago 11

loading...

Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos, memasuki babak baru. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos, memasuki babak baru. Terbaru, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.

Putusan tersebut membuka jalan berlanjutnya proses ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi yang baru akan digelar pada Agustus 2026.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Read Entire Article
Prestasi | | | |