PBB-P2 2026 Jatuh Tempo Akhir September, Pemprov DKI Ingatkan Warga Segera Bayar

3 hours ago 6

loading...

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Foto: Dok. Freepik).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo tersebut berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan pembayaran guna menghindari denda keterlambatan.

"Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengingatkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir," ujar Morris Danny.

Keringanan pokok sebesar 5% ini berlaku secara otomatis untuk pembayaran dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 khusus tahun pajak 2026. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan kebijakan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 periode 2021 hingga 2025. Informasi detail terkait keringanan tunggakan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Untuk mempermudah proses transaksi, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan pembayaran digital.

"Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal digital, mulai dari e-commerce hingga internet banking," kata Morris.

Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 diharapkan segera mengecek nilai tagihannya. Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat nantinya dialokasikan langsung untuk mendukung penerimaan daerah, pembiayaan program pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.

(unt)

Read Entire Article
Prestasi | | | |