Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset

5 hours ago 7

loading...

Anggota DPR RI saat Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Desakan agar DPR RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik mengemuka. Publikasi draf RUU apa pun merupakan hal mendasar yang harus dilakukan.

Menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana , publikasi draf RUU Perampasan Aset penting karena beberapa hal. "Satu, Anda sedang bicara perampasan aset warga negara. Tidak mungkin kita mendiskusikannya di ruang-ruang gelap tertutup, harus setransparan mungkin, karena konsekuensinya itu ada upaya penyitaan dan macam-macam yang tentu harus didiskusikan dengan partisipasi publik yang bermakna," ujar Denny dalam program Arena Politik yang tayang di SindoNews TV, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Denny mengingatkan, UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak ada partisipasi publik. Menurutnya, bagaimana publik mau berpartisipasi kalau draf RUU sulit sekali diakses.

"Itu menimbulkan pertanyaan kritis, apakah drafnya memang disimpan, disembunyikan karena pada ujungnya nanti kita dikagetkan dengan norma-norma yang justru membahayakan hak asasi manusia, yang justru kemudian bukan memiskinan koruptor, tetapi justru memperkaya penegak hukum yang korup," kata Denny.

Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

Read Entire Article
Prestasi | | | |