loading...
Pengacara Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa, Abdullah Al Katiri menyebutkan sejatinya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah menjerat kliennya memiliki banyak kejanggalan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa, Abdullah Al Katiri menyebutkan sejatinya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah menjerat kliennya memiliki banyak kejanggalan. Terlebih, seharusnya Tifa tidak boleh dijerat ke ranah hukum kaitannya kasus ijazah Jokowi.
"Ini sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dan fotokopinya berlipat serta diakui memang tidak disita waktu itu. Padahal, menurut KUHAP lama, Pasal 1 poin 16, yang namanya penyitaan itu dalam posisi penyidikan, penuntutan, satu lagi persidangan," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Al Katiri mengatakan saat sebelum Tifa dilaporkan dalam kasus ijazah Jokowi, Tifa dan Roy Suryo Cs ke Universitas Gadjah Mada (UGM) awalnya bukan untuk penelitian, tapi menghadiri kegiatan yang dilakukan TPUA. Saat itu, TPUA tengah mendampingi Bambang Tri dan Gus Nur yang tengah bersidang mengingat dalam sidang keduanya ijazah asli Jokowi tidak muncul di persidangan.
"Waktu mereka ke Yogyakarta itu bukan penelitian, memang acaranya TPUA. Jadi belum meneliti, mereka waktu ke sana bahkan sebagai saksi. Mereka datang, dapat informasi, ditemui pembantu rektor, dekan, sebagai saksi beliau-beliau ini (Tifa dan Roy Suryo Cs). Acara kemarin itu hanya melihat ijazahnya Jokowi di UGM dan bahkan ke rumah Jokowi dan itu bersurat," ungkapnya.

















































