Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah

4 hours ago 13

loading...

Pemerintah meluncurkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Foto/BKHM.

JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Perpres ini guna memperkuat akses pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan .

Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.

Baca juga: Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16–18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak.

Angka tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |