Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras

5 hours ago 4

loading...

Salah satu tersangka kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di stan Newport festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Challenge Hafalan Ad-Dhuha demi hadiah minuman keras (miras) gratis saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan. “Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut. Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Baca juga: Penampakan 2 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Terus Menundukkan Kepala

Read Entire Article
Prestasi | | | |