Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat

5 days ago 13

loading...

Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi sekaligus pada peringatan Hari Buruh atau May Day 2026. Langkah tersebut merupakan bukti keberpihakan negara kepada buruh. Foto: Sindonews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi sekaligus pada peringatan Hari Buruh atau May Day 2026. Langkah tersebut merupakan bukti keberpihakan negara kepada buruh.

Tiga regulasi tersebut yakni Keppres Nomor 10 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Kedua, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan tarif aplikator ojek online (Ojol) menjadi maksimal 8%, mendongkrak pendapatan pengemudi ke angka minimal 92%.

Baca juga: Momen Presiden Prabowo Joget Bareng Tipe-X saat Peringatan Hari Buruh di Monas

Ketiga, Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan.

"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo di hadapan para buruh di Monas, Jumat (1/5/2026).

Selain regulasi, Prabowo juga menjanjikan skema perumahan buruh dengan cicilan hingga 40 tahun dan akses kredit berbunga maksimal 5% per tahun melalui bank-bank pelat merah.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal 5 persen satu tahun," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |