loading...
Silmi Karim dicopot jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim sebagai Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.
Prasetyo pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


















































