loading...
Legalitas Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun dipertegas dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan tersebut mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," katanya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026. Putusan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













