loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK akan menelaah keterangan mengenai 24 anggota Panja DPR RI yang disebut meminta uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishaf Abidal Azis. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang disebut meminta uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishaf Abidal Azis. KPK bakal menelaah keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Masa Penahanan Gus Alex Diperpanjang selama 40 Hari
Setiap keterangan yang muncul dalam persidangan dinilai penting dalam sebuah pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap. Lewat keterangan-keterangan itu juga peran-peran pihak lain bisa diketahui.
"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut pernah meminta uang 3.000 riyal kepada dirinya saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Gus Alex saat mendapat kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, Jumat (4/9/2026).


















































