Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo

4 hours ago 7

loading...

Kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membandingkan lamanya penanganan kasus ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21 secara legal formal.

Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026), mereka bahkan membandingkan lamanya penanganan perkara tersebut dengan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan kasus sianida Jessica Kumala Wongso.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Ghafur Sangadji, menilai hingga kini belum ada kepastian hukum bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?

"Secara legal formil P21 itu bukan dinyatakan dengan lisan, tapi harus dituangkan dalam bentuk surat sehingga kita belum mendapatkan kepastian terkait dengan detail," katanya.

Ghafur mengatakan pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni lalu yang menyebut tidak ada lagi kewajiban memenuhi petunjuk P19 dan sedang dilakukan koordinasi penyerahan tersangka serta barang bukti, tidak bisa otomatis dimaknai sebagai terbitnya P21.

Menurut Ghafur, status lengkapnya berkas perkara harus dibuktikan melalui surat P21 yang diterbitkan kejaksaan dan memuat kepastian mengenai kelengkapan berkas serta jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Read Entire Article
Prestasi | | | |