Pengadilan Suriah Vonis Hukuman Mati terhadap Eks Presiden Assad dan Saudaranya

1 day ago 23

loading...

Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad. Foto/anadolu

DAMASKUS - Pengadilan pidana di Damaskus pada hari Selasa (11/8/2026) menjatuhkan hukuman mati in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher. Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran lainnya. Kabar itu dilaporkan kantor berita SANA sebagaimana dikutip Anadolu.

Pengadilan Pidana Keempat juga menjatuhkan hukuman mati kepada sepupu Assad, Atef Najib—mantan kepala Cabang Keamanan Politik di Daraa—serta enam buronan lainnya: Fahd Jassem al-Freij, Mohammed Ayman Ayoush, Louay al-Ali, Qusai Ibrahim Mhayoub, Wafiq Saleh Nasser, dan Talal Fares al-Asimi.

Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan peran Assad dalam kejahatan tersebut adalah sebagai "pengambil keputusan tertinggi," seraya menambahkan Assad menggunakan institusi negara untuk memfasilitasi pelaksanaan kejahatan-kejahatan itu.

Pengadilan menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan berencana terhadap banyak korban—termasuk anak-anak—serta penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, lalu menjatuhkan hukuman mati in absentia.

Pengadilan juga menyatakan Najib, yang saat ini berada dalam tahanan, bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Sementara itu, Maher al-Assad dan enam buronan lainnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan yang mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut laporan SANA.

Read Entire Article
Prestasi | | | |