loading...
Ruben Onsu. Foto: Instagram/@ruben_onsu
JAKARTA - Presenter kondang Ruben Samuel Onsu telah menyandang status sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini ayah tiga anak itu belum ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini memicu pertanyaan dari publik terkait langkah hukum yang diambil pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," ungkap AKP Joko Adi di kantornya baru-baru ini.
Baca Juga : Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Praktisi Hukum: Bisa Jadi Bumerang di Gugatan Hak Asuh Anak
Ruben sendiri dijadwalkan menjalanu pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Hal ini dinilai akan menjadi momen krusial.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik nantinya akan mendalami keterangan Ruben untuk melengkapi berkas perkara yang sudah berjalan.


















































