RUU Reforma Agraria, Muncul Usulan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Redistribusi Tanah

4 hours ago 6

loading...

Ratusan petani dan buruh menggelar aksi demo memperingati Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Mereka mendesak Reforma Agraria Berdasarkan Konstitusi. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan adanya pemberian sanksi pidana dan perdata bagi penjual dan pembeli redistribusi tanah yang dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian. Hal itu diungkapkan Yandri saat Rapat Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , Senin (7/9/2026).

Yandri berkata, tanah hasil redistribusi harus dipertahankan sebagai alat produksi dan sumber penghidupan. "Risiko yang harus dicegah adalah tanah dijual kembali, dikuasai pihak lain, atau dialihfungsikan, sehingga tujuan pemerataan dan penguatan petani tidak tercapai," ujar Yandri.

Yandri menyatakan, negara tidak meniadakan hak keperdataan penerima, tetapi dapat menetapkan persyaratan ketat atas penjualan, penguasaan, pemanfaatan, dan perubahan fungsi tanah hasil redistribusi tersebut.

Baca Juga: Negara Bakal Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Hasan Nasbi: Cegah Konflik Agraria

Menurutnya, perlindungan tersebut tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang sah, seperti pewarisan atau tujuan khusus melalui prosedur yang benar. Untuk itu, ia mengusulkan adanya pengaturan pemberian sanksi pidana atau perdata bagi penjual dan pembeli redistribusi tanah yang dialihkan menjadi lahan nonpertanian.

"Sehingga tidak gampang yang mendapatkan redistribusi itu melepas tanahnya lagi. Mungkin perlu sanksi perdata atau pidana dalam rancangan undang-undang ini," pungkasnya.

(zik)

Read Entire Article
Prestasi | | | |